TALAUD — Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, Risna Dali, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Melonguane, Aryanto Sofyan, S.H., membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/09/2026).
Sidang berlangsung pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA dengan agenda pembacaan putusan. Risna Dali mengajukan permohonan melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, selaku Termohon diwakili Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali berlanjut sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut menunjukkan tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum acara.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa Tahapan Penyidikan sampai dengan Penetapan Tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” demikian kata Samuel Naibaho, SH, MH.
Adapun, penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Redaksi Editor: Tim Redaksi








