Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPN Talaud

- Penulis

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H.

TALAUD — Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, Risna Dali, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Melonguane, Aryanto Sofyan, S.H., membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/09/2026).

Sidang berlangsung pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA dengan agenda pembacaan putusan. Risna Dali mengajukan permohonan melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, selaku Termohon diwakili Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali berlanjut sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut menunjukkan tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum acara.

“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa Tahapan Penyidikan sampai dengan Penetapan Tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” demikian kata Samuel Naibaho, SH, MH.

Adapun, penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta: Redaksi
Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait

Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Karhutla di Kecamatan Gemeh
Cegah Stunting, Lagi PKK Kotamobagu Luncurkan Program Cantika
Wakili Wali Kota, Sahaya S Mokoginta Buka Muskot PELTI Kotamobagu
Raih Prestasi Paskibraka Kotamobagu Terima Penghargaan
Wali Kota dr. Weny Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Aslinmas Sulut di Manado
Pastikan Pekerjaan Sesuai Dengan Harapan, Wali Kota dr Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Mangkat Tinjau Pekerjaan Proyek di Kotamobagu
Dipimpin Sekda, Forum Tata Ruang Bahas Dua Rencana Pembangunan Proyek di Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Gelar Zikir Bersama

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:10 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPN Talaud

Rabu, 9 September 2026 - 18:37 WITA

Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Karhutla di Kecamatan Gemeh

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:11 WITA

Cegah Stunting, Lagi PKK Kotamobagu Luncurkan Program Cantika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WITA

Wakili Wali Kota, Sahaya S Mokoginta Buka Muskot PELTI Kotamobagu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:49 WITA

Raih Prestasi Paskibraka Kotamobagu Terima Penghargaan

Berita Terbaru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H.

Hak & Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPN Talaud

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:10 WITA

Bolaang Mongondow Raya

Wakili Wali Kota, Sahaya S Mokoginta Buka Muskot PELTI Kotamobagu

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:28 WITA

Daerah

Raih Prestasi Paskibraka Kotamobagu Terima Penghargaan

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:49 WITA