Kotamobagu – Pemerintah kota (Pempkot) Kota Kotamobagu memberikan perhatian serius terhadap Tata ruang, hal ini terungkap dalam Rapat Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di ruang kerjanya. Kamis 20 Agutus 2026.
Rapat Forum Tata Ruang tersebut membahas dua permohonan rencana pembangunan di wilayah Kotamobagu, diantaranya pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban serta rencana pembangunan lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang.
Permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya diajukan oleh Djap Su Cen pada 22 April 2026, sedangkan Reymond Sanny Wijaya mengajukan permohonan untuk lapangan padel pada 4 Agustus 2026. Forum Tata Ruang melakukan pembahasan untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sofyan Mokoginta menegaskan dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap pelaku usaha yang ingin berinvestasi, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Pemerintah kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Kotamobagu masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, regulasi tersebut sedang dalam proses revisi dan telah diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
Sofyan menambahkan bahwa Pemkot Kotamobagu menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum melanjutkan proses revisi RTRW ke DPRD Kotamobagu. Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot memastikan bahwa setiap permohonan pembangunan dikaji secara menyeluruh untuk menjaga ketertiban tata ruang dan kepentingan masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)








