Penetapan Bolaang Mongondow Raya (BMR) sebagai zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terbesar di Sulawesi Utara bukan sekadar kebijakan teknis.
Di balik 10.850 hektare lahan tambang rakyat yang baru dilegalkan, tersimpan dilema lama: pangan atau tambang.
Selama dua dekade terakhir, BMR identik dengan jagung dan padi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Bolmong kerap menempati posisi teratas dalam produksi beras di Sulut.
Tak hanya itu, hortikultura seperti cabai, tomat, hingga bawang merah dari bolaang Mongondow Timur (Boltim) juga menjadi penopang utama pasar lokal BMR.
Namun, aktivitas tambang emas rakyat, terutama di Bolaang Mongondow dan Boltim, semakin meluas.
Banyak petani yang tergoda beralih menjadi penambang. Alasannya sederhana: tambang memberi keuntungan cepat, sementara bertani memerlukan waktu dan modal yang tak sedikit.
“Dulu saya menanam jagung, sekarang ikut menambang. Lebih cepat dapat uang,” ujar seorang warga Boltim ketika ditemui di lokasi tambang tradisional.
Pengakuan ini menggambarkan tren bergesernya orientasi masyarakat dari pertanian ke pertambangan.
Masalahnya, lahan tambang sering berbatasan bahkan tumpang tindih dengan kawasan pertanian.
Jika tidak dikendalikan, legalisasi WPR justru bisa memperparah degradasi lahan produktif.
Air sungai yang tercemar limbah merkuri, tanah yang longsor, hingga sawah yang tak lagi subur menjadi ancaman nyata.
Di sisi lain, pemerintah pusat menekankan bahwa WPR bertujuan menertibkan penambangan rakyat agar legal, aman, dan ramah lingkungan.
Dengan WPR, masyarakat tidak lagi bekerja di area ilegal. Negara hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus pengawasan.
Namun, persoalan tak berhenti pada aspek legalitas. Tantangan terbesar ada pada keseimbangan pembangunan.
Apakah pemerintah daerah mampu menata agar emas dan pangan berjalan beriringan, tanpa saling meniadakan?
Para pengamat menilai, jalan tengah bisa ditempuh dengan model zonasi ketat: tambang di area tertentu, pertanian tetap dipertahankan di lahan produktif.
Disertai pengawasan serius agar aktivitas tambang tidak merambah ke sawah dan ladang.
Ke depan, BMR akan menjadi laboratorium nyata bagaimana sebuah daerah menata dua kepentingan vital: emas sebagai sumber ekonomi instan, dan pangan sebagai kebutuhan abadi.
Jika salah kelola, BMR bisa kehilangan identitasnya sebagai lumbung pangan Sulut.
Jika berhasil, BMR justru bisa menjadi contoh nasional bagaimana pertambangan rakyat dan pertanian bisa berdampingan secara berkelanjutan.








