RakyatBMR.com – Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah mengemuka dan memanaskan arena politik nasional.
Desakan itu datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menilai Gibran telah melanggar prinsip dasar konstitusi.
Mereka bahkan secara resmi mengajukan permohonan pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Isu ini sontak menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan respons beragam dari berbagai kalangan.
Mantan Presiden Joko Widodo, ayah dari Gibran, memberikan pandangannya.
Ia menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang bisa dilakukan begitu saja.
Menurutnya, ada tahapan hukum yang jelas dan ketat yang harus dilalui, dimulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir oleh MPR.
Ahli hukum tata negara Feri Amsari menyebut bahwa pemakzulan tidak bisa sekadar didasari oleh tekanan politik. Ia menjelaskan bahwa konstitusi hanya memungkinkan pemakzulan jika terdapat pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat dibuktikan secara sah.
Sementara itu, Efriza, pengamat politik dari Citra Institute, mengingatkan potensi dampak negatif terhadap citra demokrasi Indonesia di mata internasional.
Menurutnya, jika isu ini terus bergulir tanpa dasar hukum yang kuat, maka kredibilitas sistem politik nasional bisa dipertanyakan oleh dunia luar.
Penolakan terhadap wacana ini juga datang dari Partai Golkar. Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bahwa Gibran telah dipilih melalui proses demokratis yang sah dan sejauh ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum.
Ia menilai desakan pemakzulan hanya akan menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut polemik ini sebagai sesuatu yang “kampungan.”
Ia mengajak semua pihak untuk lebih fokus mendukung pemerintahan baru daripada menambah kegaduhan di ruang publik.
Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memberi tanggapan.
Ia menyatakan siap mendengarkan aspirasi para purnawirawan, namun menekankan bahwa setiap keluhan atau masukan harus disalurkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Beberapa organisasi keagamaan turut memberikan klarifikasi.
Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam wacana pemakzulan.
Keduanya menjaga netralitas dan menjauh dari politik praktis.
Dalam konteks ini, isu pemakzulan terhadap Gibran menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.
Apakah aspirasi masyarakat dan elite politik dapat diarahkan ke jalur konstitusional, atau justru memperbesar kegaduhan tanpa dasar hukum yang jelas?








