KOTAMOBAGU — Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kotamobagu atas tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah konsesi mereka.
Penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025 baru-baru ini dilakukan setelah pihak KUD resmi melaporkan perambahan tambang oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku di lokasi tambang ilegal dan menyita enam unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Barang bukti tersebut kini telah dipasangi garis polisi.
Alat berat yang disita Polisi
Pihak KUD Perintis menyambut langkah tersebut dengan penuh dukungan. Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., menilai langkah cepat kepolisian merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.
“Ini merupakan langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Kotamobagu dan seluruh anggota yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan,” ujar Sarwo Edi.
Ia menambahkan, penambangan ilegal tidak hanya merugikan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian bagi negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
Saat ini, kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi bagian dari jaringan tambang ilegal tersebut.
Penyidik kini fokus menelusuri aktor-aktor yang diduga menjadi beking di balik praktik tambang liar, termasuk pihak-pihak yang memberikan dukungan logistik atau perlindungan informal.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas. Ini penting sebagai efek jera bagi pelaku maupun pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum,” tegas Sarwo Edi.
Ia menegaskan bahwa KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga tengah menyiapkan laporan lanjutan dan akan menggandeng lembaga-lembaga hukum lain guna memastikan perlindungan terhadap pemegang izin resmi. (*)








