Pantau Pemerintah — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (12/6/2025) di Ruang Rapat DPRD Tutuyan, membahas polemik kegiatan pertambangan PT. Kutai Surya Mining (KSM) yang dinilai beroperasi tanpa izin lengkap.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut menghadirkan berbagai stakeholder terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), dan perwakilan PT. Boltim Prima Nusa (BTPR). Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran PT. Kutai Surya Mining sebagai pihak yang menjadi fokus pembahasan.
Dari kalangan legislatif, hadir tujuh anggota DPRD yakni Rahman Salehe, Medy Lensun, Sadikin Bachri Mamonto, Alambri Matiala, Abdul Kader Bachmid, Reevy Lengkong, dan Richi Hadji Ali. Sementara dari Polres Boltim, hanya diwakili oleh Kepala Satuan (Kasat), tanpa kehadiran Kapolres.
Kritik Keras Masyarakat Buyat
Masyarakat Buyat Bersatu yang diwakili Wira Suma dan Alpian Lasabuda menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan transparansi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara yang dinilai menghindar dari pertanyaan krusial terkait pembabatan hutan.
“Selama RDPU berlangsung, Dinas Kehutanan hanya membahas masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun mengelak ketika ditanya soal pembabatan hutan yang dilakukan KSM dan sanksi yang seharusnya diterapkan,” ungkap perwakilan masyarakat.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak kepolisian yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap operasi KSM yang dianggap ilegal. Bahkan muncul isu kontroversial mengenai keberadaan petugas kepolisian yang terlihat menjaga lokasi kamp KSM di hutan Garini.
Keputusan Strategis DPRD
Merespons berbagai permasalahan yang mengemuka, RDPU menghasilkan dua keputusan strategis:
Pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan operasional PT. Kutai Surya Mining hingga status legalitasnya jelas. Kedua, pembentukan Tim Terpadu yang diinisiasi DPRD Boltim untuk melakukan penelusuran dan verifikasi komprehensif terhadap seluruh aspek permasalahan ini.
Tim Terpadu nantinya diharapkan dapat mengurai benang kusut antara aspek legalitas izin, dampak lingkungan, dan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Implikasi Lingkungan dan Hukum
Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan pertambangan di daerah yang melibatkan berbagai dimensi – mulai dari aspek perizinan, perlindungan lingkungan, hingga penegakan hukum. Ketidakhadiran PT. KSM dalam forum resmi ini semakin mempertegas kesan kurangnya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan secara transparan.
Ke depan, efektivitas Tim Terpadu yang akan dibentuk menjadi kunci penyelesaian komprehensif kasus ini, termasuk memastikan perlindungan lingkungan hutan Garini dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.








