Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kali ini, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) meluncurkan inovasi “Klinik Motompia” untuk meningkatkan kualitas penyusunan peraturan desa (Perdes).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Rendra Dilapanga, pada Senin 27 Juli 2026.
Rendra menjelaskan bahwa penyusunan Perdes harus mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut terdapat dua jenis harmonisasi Rancangan Perdes, yaitu evaluasi dan klarifikasi.
Mekanisme evaluasi meliputi penyusunan, pembahasan, dan harmonisasi oleh Bagian Hukum sebelum Perdes ditetapkan. Ini khusus berlaku bagi Perdes terkait APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.
Sementara itu, mekanisme klarifikasi dilakukan setelah Rancangan Perdes disusun dan ditetapkan oleh Sangadi. Apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan, Wali Kota dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk membatalkan Perdes tersebut.
Dengan adanya Klinik Motompia, Bagian Hukum Setda Kotamobagu berperan proaktif dengan menyediakan SOP dan template baku. Rendra menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memastikan produk hukum desa akuntabel, responsif, dan bebas dari cacat hukum.
Bagian Hukum juga akan melakukan pendampingan pada Perdes yang masuk kategori klarifikasi, sehingga potensi pembatalan dapat diminimalisir. Kehadiran Klinik Motompia diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepastian hukum dalam regulasi desa. (***)








