Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mengakui Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 216 Tahun 2026 pada 28 Juli 2026, yang menjadi pedoman penggunaan Bahasa Mongondow dan pelestarian Tari Dana-Dana
Surat edaran tersebut mewajibkan penampilan Tari Dana-Dana dalam setiap kegiatan seremonial pemerintah dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu, semua perangkat daerah, satuan pendidikan, dan instansi pemerintah diimbau untuk menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, dan komunikasi resmi, minimal setiap hari Kamis.
Wali Kota dr. Wenny Gaib menegaskan bahwa pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak hanya bersifat administratif. Pelestarian budaya harus diwujudkan melalui langkah nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Para camat, sangadi, dan lurah diminta untuk mengaktifkan kembali sanggar-sanggar seni budaya di wilayah masing-masing. Sanggar diharapkan menjadi pusat pelatihan dan pembinaan generasi muda agar seni budaya Mongondow dapat terus dilestarikan.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyatakan bahwa keberhasilan pelestarian sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya peran camat, sangadi, lurah, dan lembaga adat dalam memperkuat pembinaan dan sosialisasi nilai-nilai budaya kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penggunaan Bahasa Mongondow dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat. Tari Dana-Dana diharapkan dapat terus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat untuk menjaga identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi. (tro/*)








