MANADO – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, memasuki tahap krusial dalam pengujian tata kelola keuangan daerah setelah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, menjadi pintu masuk bagi proses audit menyeluruh yang akan menentukan kualitas akuntabilitas keuangan daerah tersebut.

Dalam keterangannya, Weny menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Namun demikian, penyerahan LKPD unaudited juga menandai dimulainya proses evaluasi ketat oleh BPK, yang akan menguji kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sekaligus menilai konsistensi pengelolaan anggaran daerah.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, mengapresiasi ketepatan waktu Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyerahkan laporan tersebut, namun menegaskan bahwa ketepatan waktu hanyalah indikator awal.
“Ketepatan waktu menjadi salah satu indikator komitmen, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan kewajaran penyajian laporan keuangan itu sendiri,” kata Bombit.
Ia menegaskan, BPK akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan serta seluruh laporan disusun sesuai standar yang berlaku.

Hasil audit tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian opini BPK, yang menjadi tolok ukur utama kredibilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Penyerahan LKPD ini sekaligus menempatkan Pemkot Kotamobagu dalam sorotan, di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang semakin tinggi.
Keberhasilan mempertahankan kualitas laporan keuangan tidak hanya berdampak pada capaian opini audit, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab.***








