BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, mendesak aparat penegak hukum segera menindak aktivitas tambang ilegal yang merajalela di wilayah konsesi mereka di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kegiatan penambangan liar di kawasan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan, merusak lingkungan, dan merampas hak legal KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi.
KUD Perintis mencatat, para penambang ilegal beroperasi menggunakan enam ekskavator besar. Mereka diduga menyewa alat berat ini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami sudah melaporkan secara resmi aktivitas penambangan liar ini ke Polres Kotamobagu, namun hingga hari ini para pelaku tetap beroperasi seolah hukum tidak berlaku bagi mereka. Ini sangat merugikan kami sebagai pemegang IUP sah dan mempermalukan wibawa negara,” kata Ketua KUD Perintis, Jasman Tonggi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah mengantongi nama-nama pelaku penambangan ilegal. Namun, belum ada tindakan tegas yang dilakukan. Kondisi ini menciptakan kekhawatiran serius atas tegaknya supremasi hukum.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng, menilai pembiaran terhadap tambang ilegal ini menciptakan preseden buruk bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Kami sangat concern terhadap pelanggaran hukum yang terus terjadi di area IUP kami. Ini bukan hanya soal hak legal koperasi, tapi menyangkut tata kelola tambang yang beretika dan bertanggung jawab. Negara seharusnya hadir untuk melindungi pihak yang taat hukum,” tegas Sarwo Edi.
Selain merusak lingkungan dan melanggar hukum, tambang ilegal ini juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti. Sementara itu, KUD Perintis telah menyatakan komitmennya menjalankan pertambangan yang legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.
“Ini bukan semata perjuangan koperasi, tapi juga soal keberpihakan kepada hukum dan hak negara. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan terus berlangsung, maka hukum tak lebih dari simbol tanpa daya,” ujar pengurus KUD Perintis.
Menurut data yang dihimpun, tambang ilegal ini diperkirakan merusak 1.500 ton batuan per hari dan memproduksi lebih dari 30 kilogram emas selama lebih dari tiga bulan.
KUD Perintis menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan berpihak kepada pihak yang sah, demi menegakkan wibawa negara dan menjamin keadilan.








